Jumat, 21 Oktober 2011

kemiskinan

Kemiskinan merupakan salah satu bentuk masalah sosial yang selalu terkait dengan pemahaman terhadap faktor-faktor yang dianggap sebagai sumber masalah. Srategi dan pendekatan sangat ditentukan oleh pendekatan yang digunakan dalam memahami latar belakang masalahnya. Terdapat beberapa cara atau penangan dalam menangani kemiskinan yaitu dengan membantu secara langsung kepda orang miskin ini telah menjadi salah satu pendekatan yang dilakukan oleh masyarakat di eropa  tetapi cara ini tidak terlalu efektif.
Maka dalam upaya memadukan berbagai kebijakkan dan program pembangunan yang tersebar diberbagai sektor untuk mengatasi kemiskinan. Kebijakan pengentasan atau penanggulangan kemiskinan menurut Gunawan Somodiningrat (1998:46-47) dapat dikategorikan menjadi 2 yaitu, kebijakan tak langsung dan kebijakn langsung. Kebijakan tak langsung meliputi upaya:1) upaya menciptakan ketentraman dan kestabilan situasi ekonomi,sosial, politik, 2) mengendalikan jumlah penduduk ,3) melestarikan lingkungan hidup dan menyiapkan kelompok masyarakat miskin melalui kegiatan pelatihan, sedangkan kebijakan yang langsung mencakup: 1) pengembangan data dasar (base data) dalam penentuan kelompok sasaran (targeting); 2) penyediaan kebutuhan dasar (pangan,sandang, papan, kesehatan,dan pendidikan); 3) penciptaan kesempatan kerja; 4) program pembangunan wilayah; dan 5) pelayanan perkreditan.
1. Mengembangkan Sistem Sosial yang Responsif
Penyakit masyarakat dianggap identik dengan masalah sosial , maka pemecahan masalahnya tidak cukup hanya dengan memberikan pelayanan sosial yang bersifat rehabilitatif. Pemecahannya justru akan lebih efektif melalui bekerjanya  sistem sosial ,menempatkan masalah sosial sebagai umpan balik agar masalah sosial tersebut agar dapat diolah dan dimanfaatkan untuk mendapatkan solusinya.
Menggunakan pemahaman dan identifikaasi tentang kondisi masalah sosial dapat dijadikan sebagai referensi untuk menentukan dimensi dan komponen apa yang harus diperbaiki. Jacob (2003:3) mengidentifikasi dari adnya penyakit struktural dengan multiorgsnisasi yang bekerja suboptimal di bidang informasi, disamping itu adanya kecenderungan pengabaian masalah yang terjadi. Terlepas dari kompleksitas masalahnya, perbaikan dapat dilakukan secara sistemik sehingga pemecahan masalahnya akan lebih signifikan karena tidak hanya mengobati gejalanya akan tetapi mengobati sumber masalahnya.
Untuk mengatur bekerjanya sistem sosial maka diperlukan mekanisme kontrol sosial. Kontrol sosial terbentuk melalui bekerjanya nilai dan norma yang ada di dalam masyarakat. Dalam praktik kehidupan sosial, bekerjanya kontrol sosial dibedakan menjadi dua, yaitu kontrol pasif dan kontrol aktif. Kontrol pasif berupa dalam bentuk dorongan internal warga agar berperilaku sesuai nilai dan norma, dikarenakan sudah terciptanya kesadaran dan pemahaman dalam masing-masing individu tentang nilai dan norma melalui proses sosialisasi. Kontrol ini berfungsi untuk membangun keteraturan dalam sistem sosialnya. Sedangkan kontrol aktif merupakan proses untuk mengimplementasikan tujuan dan nilai yang sudah disepakati. Kontrol ini berfungsi membangu intregasi sosial.
Pemberdayaan merupakan upaya pemecahan masalah sosial(kemiskinan) yang terjadi di dalam masyarakat. Tim Crescent (2003:21) menawarkan model sistem keterjaminan sosial ini merekomendasikan lingkup pemberdayaan masyarakat  meliputi pemberdayaan keluarga, pemberdayaan wilayah komunitas, pemberdayaan energi sosial krreatif, dan pemberdayaan kelembagaan lokal. Karena dengan adanya pemberdayaan ini dapat membantu menemukan potensi-potensi sumber daya yang terdapat dalam masing-masing sistem sosial, sehingga dapat menciptakan solusi baru untuk menangani kasus sosial(kemiskinan) baik berupa ide, atau pun tindakan.
Selain itu, pemanfaatan sumber daya eksternal juga perlu diperhatikan untuk mendorong dan mengembangkan kapasitas masyarakat  sehingga masyarakat akan lebih memiliki kemampuan untuk melakukan identifikasi kebutuhan dan identifikasi sumber daya yang di butuhkan di dalam masyarakat setempat. Dengan adanya keikutsertaan masyarakat dalam identifikasi masalah tersebut, maka akan semakin mempermudah peluang untuk meningkatkan kondisi kesejahteraan masyarakat.
Dapat dikatakan peran aktif masyarakat sangat diperlukan sekali dan sangat mempengaruhi sekali dalam pengambilan putusan agar dapat menghasilkan output yang lebih sesuai dengan harapan dan tepat pada sasaran.
2. Pemanfaatan Modal Sosial
Pada umumnya masyarakat mampu melakukan kegiatan yang efektif  dalam upaya penanganan masalah kasus sosial (kemiskinan) karena dalam masyarakat sendiri tersimpan modal sosial,dengan adanya modal fisik dan finansial dipergunakan sebagai energi penggerak tindakan bersama.
Uphoff (dalam Dasgupta & Serageldin, 2000:215) mendefinisikan tentang modal sosial. Menurutnya modal sosial dapat dibedakan menjadidua kategori: fenomena kognitif dan struktural. Fenomena kognitif tumbuh dari proses mental dan hasil pemikiran yang diperkuat dengan budaya termasuk nilai dan norma, perwujudanya dalam bentuk gagasan(idea). Sedangkan fenomena struktural modal sosial berkaitan dengan organisasi sosialdan institusi sosial yang dapat membentuk jaringan yang luas dalam mendorong kerja sama. fenomena ini berfungsi memfalitasi ideas dan ideal melalui berbagai bentuk tindakan bersama warga masyarakat.
Dengan memanfaatkan modal sosial dapat berguna dalam menangani masalah sosial. Terdapat beberapa bentuk dalam mengatasinya yaitu dalam bentuk tindakan bersama untuk meningkatkan kualitashidup, pemberian jaminan sosial pad warga masyarakat dan minimalisasi serta penyelesaian konflik sosial. Oparasional ,modal dapat diindentifikasikan tentang solidaritas sosial yang bersumber dari kesadaran kolektif,saling percaya,asas timbal balik dan jaringan sosial.
Tindakan bersama berlangsung secara kontiyu melembaga dan menjadi bagian integral dari pola aktivitas atau institusi sosial masyarakat yang bersangkutan. Bentuk tindakan bersam tersebut merupakan salah satu upaya untuk mengatasi kemiskinan. Dengan menggunakan modal sosial yang merupakan kumpulan dari anggota masyarakat  inilah dapat dijadikan sebagai usaha produktif untuk menigkatkan kesejahteraan masyarakat yang tidak mampu.
Penuntasan masalah kemiskinan harus lebih ditingkatkan lagi. Salah satunya dengan menambah lebih banyak lagi usaha bersama yang bertujuan produktif. Miasalnya saja dengan mengadakan program-program yang berorientasikan untuk membantu warga miskin yang ada disekitar lingkungan seperti mengadakan kegiatan  yang menumbuhkan kapasitas masyarakat untuk mampu mengelola usaha produktif secara mandiri dan berkesinambungan.
Terdapat usaha yang diprakarsai oleh masyarakat dalam upaya membantu mengatasi masalah kemiskinan yaitu  seperti mendirikan Kelompok Swadaya Masyarakat(KSM), Program Pengentasan Kemiskinan Perkotaan (P2KP), Badan Keswadayaan Masyarakat (BKM), bentuknya merupakan usaha yang dirancang dan dilaksanakan oleh masyarakat sendiri untuk membangun berbagai prasarana produksi misalnya, membuat bendungan sederhana dan saluran air, prasarana perhubungan pemasar seperti pasar desa.
Dilihat dari upaya untuk mengantisipasi masalah sosial, modal sosial yang berupa solidaritas sosial, rasa saling percaya dan asas timbal balik merupakan cerminan kepedulian sosial. Keberadaan modak sosial bila dikelola dengan baik dapat digunakan untuk memelihara integritas sosial dalam masyarakat.
3. Pemanfaatan Institusi Sosial
Kesejahteraan dapat diinterpretasikan sebagai kondisi sudah terkelolanya masalah sosial, kebutuhan dapat terpenuhi, dan peluang-peluang sosial dapat dioptimalkan. Upaya untuk mewujudkan kondisi tersebut di dalam lapisan masyarakat ternyata selalu dijumpai adanya variasi. Lapisan masyarakat di bawah tentunya akan memperoleh hambatan yang lebih banyak dalam pemenuhan kebutuhan dasar. Bahkan  memperoleh jaminan dalam menghadapi persoalan tidak dapat diperhitungkan. Kondisi ini banyak dijumpai di negara-negar yang sedang berkembang.
Di indonesia sendiri realitasnya perwujudan kesejahteraan sosial, terutam kesejahteraan pad tingkat pemenuhan kebutuhan dasar, buak semata mata menjadi tanggung jawab negara melainkan tanggung jawab bersama antar negara, masyarakat, dan swasta.
Hill (1997:2) mendefinisikan kebijakan sosial sebagai aktivitas negara untuk memengaruhi kesejahteraan publik. Hill (1996:129) mendeskripsikan pihak yang dapat menjalankan peranan dalam pelayanan dan perlindungan sosial guna memberikan kontribusi bagi pemenuhan kesejahteraan sosial. Unsur-unsur tersebut adalah :
  1. asosiasi sukarela yang dapat meliputi kelmpok swadaya, lembaga sukarela independen, lembaga sukarela kuasi pemerintah, dan lembaga nonprofit kuasi pemerintah.
  2. lingkungan tetangga dan rumah tangga yang berasal dari keluarga ekstended dan solidaritas bertetangga,
  3. pasar, berupa isah bisnis yang bersifat privat,
  4. negara, berupa pelayanan yang diselenggarakan oleh negara.
Sumber daya pemerintah untuk melakukan berbagai bentuk usahakesejahteraan sosial danpelayanan sosial guna mengatasi masalah tersebut relatif terbatas danmelibatkan pihak-pihak di luar pemerintah untuk memberikan kontribusinya bagi pemecahan berbagai masalah sosial tersebut. Dengan munculnya keberadaan organisasi-organisasi sosial yang berfungsi untuk melakukan usaha kesejahteraan sosial dan pelayanan sosial,optimilisasi peranan organisasi sosial dalam mewujudkan kesejahteraan sosial dapat dilakukan melalui identifikasi kelemahan dan kendala yang ada dan diikuti upaya perbaikan.
Upaya identifikasi kelemahan itu dilakukan dengan mengubah sumber daya potensial menjadi aktual tau manifes. Kemudian,fungsi kesejahterasn sosial dan pelayanan sosial berasl dari beberapa instansi terkait,yang disebut sebagai organisasi pelayanan sosial pemerntah. Organisasi pelayanan sosial tersebut merupakan bagian dari birokrasi pemerintah, pelaksanaan kegiatanya terkait oleh pola dan cara kerja birokrasi.
Dengan adanya institusi ini maka akan mempermudah penyaluran rencana penuntasan kemiskinan dari waktu ke waktu, dan perencanaan pembuatan keputusan dan pengambilan kebijakn pun menjadi terarah.
a.)                Organisasi Masyarakat
Seperti yang telah dijelaskan pada bagian sebelumnya manfaat adanya institusi atau pun organisasi akan lebih terarah dan sesuai dengan porsinya masing-masing. Organisasi yang melalukan usaha kesejahteraan sosial yang berasl dari masyarakat ini menjadi tiga yaitu: institusi masyarakat lokal, organiasi yang bergerak atas dasar motivasi filantropi dan lembaga swadaya masyarakat.
Organisasi masyarakat yang bersifat lokal sebagai bentuk aktualisasi berbagai pranat sosial yang ada dan tidak jarang didasarkan pada pengamalan ajaran agama, dengan demikian lebih didorong dengan motivasi religius. Basis orientasinya adalah ikatan lokalitas, ikatan kekerabatan, ikatan patron klien, prinsip timbal balik dan solidaritas sosial. Institusi lokal memang efektif sebagai sarana mendorong aktivitas bersam akan tetapi kurang efisien dilihat dari alokasi sumber daya.
Organisasi yang didorong oleh motivasi filantropi merupakn institusi yang relatif mapan dan berkesinambungan seperti PMI. Kelebihan dari bentuk ini lingkup kegiatanya tidak dibatasi oleh ikatan lokalitas dan kekerabatan. Pada nilai solidaritas, empati dan filantropi yang dapat mendorong munculnya berbagai aktivitas pelayanan dan bantuan sosial. Dengan kata lain perwujudan kepedulian sosial merupakan aktualisasi nilai filantropi ini.
Adanya institusi yang dapt menjembatani potensi masyarakat dalam memberikan bantuan yang didasarkan pada nilai kemanusian, solidaritas sosial dan filantropi tersebut dengan warga. Seperti dengan adanya lembaga dengan misi khusus di bidang kesejahteraan sosial itu akan sangat membantu mengatasi kemiskinan. Misalnya dengan adanya GNOTA (Gerakan Nasional Orang Tua Asuh) akan sangat membantu bagi anak yang berasal dari keluarga yang tidak mampu untuk dapat melanjutkan pendidikan sampai pada akhirnya anak tersebut dapat lulus dari bangku sekolah dengan membawa bekal berupa ilmu yang nanti akan berguna saat mencari pekerjaan. Sehingga pada akhirnya akan membawa keluarganya keluar dari kemiskinan.
Sementara itu, organiasasi sosial yang berasal dari masyarakat yaitu LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat) dapat dibedakan menjadi dua: LSM yang yang secara langsung melakukan usaha kesejahteraan sosial dan pelayanan sosial dan LSMyang secar tidak langsung dapat berdampak pada peningkatan kesejahteraan sosial melalui advokasi.
b.)    Organisasi Swasta
Secara garis besar usaha sangat dikaitkan dengan memperhitungkan profit atau keuntungan tetapi terdapat juga organisasi swasta yangmelakukan kegiatan atau usah pelayanan sosial dalam orientasi profit, contohnya seperti perusahaan-perusahaan asuransi. Perusahaan swasta yang berorientasi profit dam memiliki usaha diluar bidang pelayanan sosial dan jaminan sosial juga dapat melakukan kegiatan dalam bentuk pelayanan sosial.
Aktulisasi kepedulian sosialnya yang merupakan bagian dari aktivitas usahanya dalam bentuk Corporate Social Responsibility (CSR). CSR merupakan kecenderungan memasukan usaha community development bagi masyarakat sekitar sebagai bagian dati kegiatan perusahaanya. Berdasarkan identifikasinya oerganisasi sosial yang mempunyai fungsi pelayanan sosial.
Harapan bahwa lembaga-lembaga nonpemerintah juga mempunyai tanggung jawab bagi perwujudan kesejahteraan sosial.
c.)    Optimalisasi Kontribusi dalam  Pelayanan Sosial
Organiasai sosial bagi perwujudan kesejahterssn sosial dan mendorong dan aktualisasi potensi. Untuk mendorong ke arah kondisi yang kondusif pemerintah harus memfasilitasi otoritas dan sumber daya dalam mengarahkan masyarakat ke arah tersebut.dan pemerintah seharusnya memberikan teladan dalam aktualisasi nilai dalam berbagai kebijakan yang dbuat.
Goerge dan Widding (1992:219) melihat kegagalan kebijakan sosial dalam mewujudkan tujuan yang telah disepakati dikarenakan adanya kesnjangan nilai yang mewarnai kebijakn pemerintah dengan etika kesejahteraan sosial. Sehingga dalam kehidupan keseharian masyarakat,terdapat banyak penyandang maslah sosial yang tidak kalah membutuhkan bantuan dari pihak lain.
Dibutuhkan suatu tindakan untuk mensosialisasikan berbagai bentuk masalah sosial baik itu jaringan organisasi sosial terutama media massa . potensi dan kontribusi sektor nonnegara dalam penanganan masalah sosial diwujudkan dalam bentuk tindakan pemberian pelayanan sosial kepada kelompok masyarakat yang membutuhkan secara langsung. Kontribusinya dapat melalui dukungan finansial atau pun fasilitas.
Organisasi pemerintah harus segera mengambil kebijakkan yaitu dengan melakukan reorientasi dalam melakukan usaha menciptakan kesejahteraan sosial dan pelayanan sosial agar tidak terlalu birokratis. Bagi organiasasi masyarakat lokal efektifitasnya sudah lebih teruji dan memang sudah mengakar dalm relitas kehidupan masyarakat, tetapi tentu saja harus perlu mendorong eksistensi institusi sambil memfasilitasi pengelolaanya agar lebih efisien. Disisi lain juga harus terus diupayakan agar semakin bervariasi jenis pelayanan sosial yang dapat dilakukan.
Sedangkan bagi organisasi filantropi sendiri dituntut untuk selalu meningkatkan profesionalisme dan transparansi dalam memberikan bantuan serta pelayanan sosial ,sehingga dalam masyarakat dapat memperoleh kepercayaan. Disisi lain LSM yang telah terbukti memberikan kontribusi bagi usaha kesejahteraan sosial perlu didukung dan difasilitasi dalam melakukan aktivitasnya.
Organisai swasta,organiasasi pelayanan sosial ini harus perlu diberi perangsang,misalnya dengan memberikan semacam reward kepada organisasi tersebut. Reward  atau sertifikasi  karena dapat meningkatkan image perusahaan dan langsung atau tidak langsung berpengaruh terhadap pemasaran.
d.)    Kerjasama dan Jaringan
Dengan adanya kerjasama dan jaringan seperti malakukan interaksi dan dialog,masing-masing pihak akan dapat saling belajar untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas kontribusinya bagi perujudan kesejahteraan sosial. Selain itu terjalinnya komunikasi akan mendorong kesadaran bahwa masing-masing memiliki kekurangan yang dapat diisi oleh kebijakan lain.
Melalui pengembangan jaringan, kerja sama yang sinergis akan memberikan hasil yang optimal. Pemerintah terhadap organisasi masyarakat dan swasta dapat sebagai mitra. Melalui mekanisme ini cukup terbuka kemungkinan adanya usaha kesejahteraan sosial yang diselenggarakan oleh organisasi tripatit yang unsurnya berasal dari pemerintah, masyarakat dan swasta.
Dalam usaha penanganan masalah sosial tentunya perlu dilihat dari berbagai sudut penanganan. Dilihat dari sudut penanganan penyandang masalahnya dapat dibedakan menjadi dua, keberlanjutan dari sudut kelompok sasaran penyandang masalah dan keberlanjutan programnya itu sendiri.
Pada dasarnya komitmen bersama yang bersumber dari kepedulian terhadap masalah sosial dapat menjadi energi sekaligus perekat dalam mengembangkan forum komunikasi antar stakeholder. Keberlanjutan program penanganan masalah sosial, sesuai dengan prinsip welfare pluralism, dibutuhkan kepedulian, partisipasi termasuk dalam bentuk dukungan dana dan fasilitas berbagai pihak terkait agar pelayanan sosial dapat dilakukan secara berkelanjutan. Dapat kita ketahui di indonesia sendiri terdapat program mengenai pembangunan berkelanjutan di Indonesia. proses menuju pelaksanaan pembangunan berkelanjutan meliputi tindakan-tindakan di bidang kebijakan publik yang meliputi antara lain:
  1. Kebijakan konservasi dan diversifikasi energi, ke arah pengurangan penggunaan energi fosil dan makin dominannya penggunaan energi alternatif yang ramah lingkungan.
  2. Kebijakan kependudukan untuk menahan laju pertumbuhan penduduk sampai ke tingkat yang dapat ditenggang oleh keberadaan sumber daya alam dan dapat terlayani baik oleh fasilitas publik di bidang kesejahteraan rakyat.
  3. Kebijakan spatial untuk menjamin penggunaan ruang wilayah sehingga berbagai kegiatan ekonomi manusia dapat berjalan secara serasi didukung oleh infrastruktur fisik yang memadai, sekaligus juga menyediakan sebagian ruang alam di darat dan di perairan untuk konservasi sumber daya alam.
  4. Kebijakan untuk menanamkan budaya dan gaya hidup hemat, bersih dan sehat, sehingga kualitas hidup manusia dapat terjamin dengan menghindarkan pemborosan energi, material dan mengurangi tindakan medik kuratif.
  5. Kebijakan pengendalian kerusakan dan pencemaran lingkungan untuk menjamin tersedianya kebutuhan dasar manusia akan air bersih, udara bersih, sumber-sumber makanan dan pencegahan bencana.
  6. Kebijakan di bidang hukum, informasi, pemerintahan, ekonomi, fiskal dan pendidikan dan lainnya untuk menunjang hal-hal di atas.
D. Upaya Penanganan Masalah Kemiskinan
Dalam upaya penanggulangan kemiskinan membutuhkan beberapa hal yang harus diperhatikan,yaitu:
(1) komitmen yang sangat kuat semua pihak, terutama pemerintah;
(2) program yang jelas dan komprehensif;
(3) bersifat memberdayakan masyarakat dan bukan hanya sekadar bersifat karitas      (charity);
(4) memerlukan anggaran besar yang dapat digunakan secara efektif dan efisien, bebas dari kebocoran
Selain itu, salah satu upaya dalam mengatasi kasus kemiskinan ini adalah dengan menciptakan sumber daya yang murah dan ramah lingkungan sehingga secara ekonomi masyarakat yang tidak mampu dapat memenuhi kebutuhan hidup mereka. Selain itu dapat kita ketahui sebelumnya bahwa pemerintah juga sudah melaksnakan program BLT (Bantuan Langsung Tunai) dan dana BOS sebagai salah satu upaya mengatasi kasus kemiskinan ini.Akan tetapi, yang lebih diperlukan untuk membantu mereka adalah tindakan langsung berupa program affirmative yang mampu membangun keberdayaan dan bukan derma atau karitas (charity) hingga terwujud kemandirian; harus dilakukan oleh masyarakat miskin sendiri dan bukan oleh orang lain untuk orang miskin; serta harus berkelanjutan (sustainable).
Dengan demikian dalam menangani masalah sosial kemiskinan diperlukan kerjasama yang kuat antara penyandang masalah, masyarakat dan pemerintah karena mengingat masalah bersama dan dibutuhkan penangan secara bersama-sama.